Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Pelaku Penganiayaan di Toko Obat Pamulang Diamankan Polisi

×

Pelaku Penganiayaan di Toko Obat Pamulang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL, (B1) – Tim Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku “percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan” terhadap T.K. (46) yang terjadi di Toko Obat dan Kosmetik Jl. Kemiri Raya Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, pada hari selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wib. Akibat percobaan tersebut korban mengalami enam luka tusuk di dada dan tangan

Example 300x600

Saat dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, setelah terjadinya tindak pidana percobaan penganiayaan berat tersebut, pihaknya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif) mengungkap pelaku tindak pidana tersebut.

“Dimana berdasarkan hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang, mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial R.A umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini” terang AKBP Victor.

Terduga pelaku R.A ini dapat diamankan (ditangkap) pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang.

Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan bahwa, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban T.K. adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

“Keterangan sementara dari pelaku R.A. motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam. Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban T.K., pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut” terangnya.

Atas kasus tersebut pelaku R.A. dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. (kom/yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post