TANGERANG, (B1) – Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah Jalan H. Kuncin, RT 006/006, Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (14/9/24). Saat peristiwa terjadi rumah dalam kondisi kosong lantaran penghuni telah pergi.
“Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah, Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (14/9/2024) pukul 22.34 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/9/24).
Ade menyebut korban yang berinisial DD baru melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/9) pukul 05.05 WIB. Dalam aksi pencurian tersebut, kata Ade, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp200 juta serta perhiasan senilai Rp278 juta.
“Pelaku menggasak uang tunai dan emas senilai Rp478 juta,” tandasnya. (way).
