Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMJABODETABEKUncategorized

Dugaan Penelantaran, Ibu Tiga Anak Jadi Tersangka

×

Dugaan Penelantaran, Ibu Tiga Anak Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Mulyono selaku kuasa hukum kasus dugaan penelantaran atas nama DO menjelaskan, sejak sekitar tiga tahun lalu, tepatnya di bulan April tahun 2021, DO telah ditelantarkan oleh suaminya. Bahkan penelantaran telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLB/B/728/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 08 Februari 2023.

Example 300x600

Dari hasil laporan tersebut, kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat. Diketahui pula, malah ibu tiga anak tersebut malah menjadi tersangka.

” Sekitar bulan Juli atau Agustus 2023, tim dari kuasa hukum kami datang ke Unit PPA tersebut untuk menanyakan perkembangan atas pelaporan kami. Tapi sungguh kaget bahwa kata-kata yang disampaikan oleh Kasubnit PPA mengatakan, berhubung suami DO telah mengirimkan uang Rp500 ribu kepada anak perempuannya yang tinggal bersama DO, maka pidana atas penelantaran itu gugur,” kata Mulyono selaku kuasa hukum pelapor kepada awak media di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/8/24).

Mulyono juga merasa, perkara penelantaran dalam rumah tangga yang dialami oleh DO sebagai korban atau pelapor mendapatkan perlakuan tidak adil di Polres Metro Jakarta Barat dengan dikeluarkannya SP2HP ke-6 tanggal 19 Februari 2024 yang mengatakan bahwa, laporan tentang penelantaran dalam rumah tangga tersebut telah disepakati dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ditemukan peristiwa pidana, tandasnya.

Lanjut Mulyono , pada tanggal 26 Mei 2023 DO dilaporkan oleh suaminya ke Polda Metro Jaya. Dari hasil laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan pencairan premi asuransi jiwa milik suaminya.

Dari keterangan kuasa hukum DO laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ini merupakan laporan tandingan atas laporan penelantaran di Polres Metro Jakarta Barat.

Dijelaskannya, DO yang dilaporkan memalsukan tandatangan atas pencairan premi asuransi jiwa milik suaminya tersebut, dikarenakan adanya keadaan memaksa (Overmatch) yaitu saat kejadian tersebut, dia sudah ditinggalkan oleh Suaminya. Ia dan anak perempuannya kena Covid dalam kondisi cukup parah, dan uang hasil pencairan premi asuransi jiwa tersebut, kemudian dipergunakan untuk membeli laptop anak perempuannya untuk sekolah secara online dan itupun atas sepengetahuan suaminya.

“Kami sangat apresiasi kinerja Polres Jakarta Selatan yang bekerja dengan sungguh-sungguh yaitu dengan dimulainya undangan interview pertama di tanggal 22 Agustus 2023, lalu undangan interview ke 2 ditanggal 19 September 2023. Kemudian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ditanggal 30 Oktober 2023, sehingga ditanggal 28 Juni 2024, saudari (DO) statusnya ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Mulyono.

“Meskipun begitu, kami sangat percaya dengan hati nurani para penyidik Polres Jakarta Selatan untuk selalu menegakkan keadilan. Saya memohon dukungan dan doanya agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, dan agar tidak ada lagi Dewi-Dewi di tanah air tercinta kita ini yang harus menderita karena ketidakadilan,” tutupnya. (darjo).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post