CILEGON, (B1) – Sepanjang tahun 2017, telah terjadi kecelakaan sebanyak tujuh kali di perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu yang berada di Kota Cilegon.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi AKP Fikri Ardiansyah saat ditemui di Polres Cilegon, Rabu, (17/1/18).
Fikri menjelaskan, bahwa sering terjadinya kecelakaan di perlintasan KA tanpa palang pintu yang ada di Kota Cilegon, disebabkan oleh adanya perkembangan yang terus meningkat di Kota Cilegon.
Seiring meningkatnya perkembangan tersebut, volume kendaraan dan kondisi jalan yang melalui jalur perkampungan menjadi bagus dan keberadaannya menjadi jalur alternatif untuk di lalui, guna menghindari kemacetan.
“Terjadinya perkembangan Kota Cilegon yang semakin meningkat membuat Jalan yang ada di perkampungan menjadi bagus. Hal itu merupakan salah satu faktor penyebab sering terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu,” ungkapnya.
Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu, pihaknya mengaku sudah berkordinasi dengan pihak PJKA dan juga sudah memasang himbauan untuk berhati-hati apabila melintas di perlintasan kereta api yang belum ada palang pintu.
“Saya juga sudah berkordinasi dengan pihak PJKA dan juga sudah memasang himbauan-himbauan di setiap perlintasan kereta yang belum ada palang pintunya,” jelasnya.
“Selain itu, kita juga sudah melibatkan warga sekitar untuk bersama-sama menjaga situasi diperlintasan kereta api agar tidak terjadi kecelakaan lagi,” imbuhnya.
Maka dari itu pihaknya menghimbau kepada pengendara agar lebih berhati-hati dan waspada apabila hendak melintasi perlintasan KA tanpa palang pintu yang berada di Kota Cilegon.
“Saya menghimbau kepada para pengendara yang hendak melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu agar lebih berhati-hati dan harus bisa memastikan bahwa tidak ada kereta yang akan melintas,” ucapnya.
Untuk penanganan laka KA, lanjut Fikri, bahwa penanganannya dilakukan oleh pihak Polsek yang ada disekitar perlintasan KA tersebut.
“Kalo untuk laka kereta, penanganannya dilakukan oleh anggota Polsek yang dekat dengan perlintasan kereta tersebut,” pungkasnya. (Baehaqi Rizal).
























