TANGSEL, (B1) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang dan Organisasi Penimbang Hukum (OPH), menilai kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengecewakan. Pasalnya pelayanan yang diberikan tidak profesional dalam hal pelayanan publik.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang saat diskusi publik dengan tema “Pelayanan Publik Di BPN Tangerang” di kedai Anggrek Loka, Rachael, Senin, (15/1/18).
Anri mengklaim, BPN Tangsel telah terjadi malprakte administrasi. Sean banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan BPN Tangsel, khususnya untuk pembuatan sertifikat tanah.
“BPN Tangsel harus profesional dalam hal pengajuan sertifikat tanah. Harus maksimal,” tandasnya.
Anri mengungkapkan, diindikasikan treason pungli di BPN Tangsel namun ada respon. Ia meminta kepala BPN tidak boleh tutup mata.
“Akibatnya ada tumpang-tindih kepemilikan tanah. Adanya kasus sengketa tanah antara warga dengan pengembang, lantaran tidak profesional nya BPN Tangsel” tegasnya.
Sementar, Kepala Divisi Perdata LBH Situmeang, M Bani Irwan Shaldan menjelaskan, apa yang diungkapkan merupakan hasil wawancara dengan masyarakat.
“Kami kira ada mal administrasi di Sana. Untuk pelayanan publik, sebaiknya harus diselesaikan di depan loket,” klaimnya. (pudin).
























