TANGERANG, (B1) – Resmob Polsek Tangerang, Polrestro Tangerang Kota, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Peristiwa terjadi pada, Senin, 25 Desember 2017 lalu, di Ruko Bisnis Park Tangerang City Blok E.15 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan saat pres release, Senin, (15/1/18), mengungkapkan, bermula anggota Resmob Polsek Tangerang menindak lanjuti laporan pencurian yang terjadi di ruko bisnis park Tangerang city. Kemudian anggota Resmob Polsek Tangerang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang tentang pelaku penadahan
Kamis , 4 Januari 2018, sekira pukul 22.00 wib di Bintaro Tangsel, anggota Resmob melakukan penangkapan tersangka penadahan bernama ANG. Berhasil diamankan pula barang bukti tiga buah laptop. ANG mengaku membeli tiga buah Laptop dari PU.
Selanjutnya, Jum,at 5 Januari 2018 jam 12.30 wib di Bandara Adi Sumarmo Solo, anggota Resmob melakukan penangkapan tersangka penadahan bernama PU, berikut mengamankan dua buah Laptop. PU sebelumnya mengaku membeli tujuh buah laptop dari SLH alias NOIN. Sedangkan dua unit laptop lainya dijual secara online di OLX.
Dan pada, Senin, 8 Januari 2018 jam 11.00 wib di Pondok Cabe Tangsel, anggota Resmob berhasil melakukan penangkapan SLH als NOIN. Kemudian SLH mengaku telah menjual tujuh buah laptop ke PU.
“Dan PU mengaku membeli tujuh unit laptop tersebut membeli dari EJ,” beber Kapolres.
Kemudian anggota Resmob Polsek Tangerang di bawah pimpinan Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono dan kanit Reskim Iptu Dikie Wahyudi melakukan pengejaran terhadap EJ. Dan pada hari Minggu , 14 Januari 2018 jam 03.00 wib di daerah Cimanggis Depok, berhasil menangkap EJ.
EJ mengakui tujuh unit laptop yang dijual kepada SLH adalah hasil pencuriannya yang dilakukan bersama , SPD als Dede, UJG dan YD di ruko bisnis park Tangerang City.
Selanjutnya Resmob Polsek Tangerang juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama SPD als Dede.
“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku UJG dan YD, EJ dan SPD berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. SPD mengalami luka tembak pada bagian paha kaki sebelah kanan, sedangkan EJ mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kanan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, berdasarkan keterangan EJ dan SPD berhasil ditangkap kembali pelaku atas nama HD als. ADI dan UJ.
“Saat akan dilakukan penangkapan, UJ melakukan perlawanan menggunakan sajam jenis badik dan langsung dilakukan tindakan tegas. Pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia,” terang Kapolsek.
Dari penangkapan terhadap para pelaku berhasil disita barang bukti, satu unit mobil xenia warna putih no pol B 2655 KVF, satu buah linggis, satu buah obeng, satu buah kunci leter T, tujuh buah kunci leter L, satu buah kunci , tiga buah gergaji besi, dua buah martil, satu buah tang dan satu buah sajam jenis badik.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya wilayah di Jabodetabek,” pungkasnya. (pudin).
























