Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Pemkot Cilegon Banding, Terkait Kasus Warga Cikuasa Dan Kramat

×

Pemkot Cilegon Banding, Terkait Kasus Warga Cikuasa Dan Kramat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CILEGON, (B1) – Menanggapi tuntutan keadilan yang disampaikan oleh warga Cikuasa dan Kramat Raya melalui DPRD Kota Cilegon, Senin (8/1) kemarin, Plt Walikota Cilegon Edi Aryadi menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan banding terkait sengketa lahan korban penggusuran warga Cikuasa dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Selasa, (9/1/2018).

“Saya tetap mengikuti arahan dari tim bantuan hukum Pemerintah Daerah, karena pemerintah itu tidak bisa begitu saja,” ujar Edi saat ditemui di ruang kerjanya.

Example 300x600

Ia mengungkapkan, keputusan itu di ambil bukan tanpa sebab, namun karena sudah mempertimbangkan banyak hal lain diluar adanya kasus tersebut.

“Ya pemerintahkan tidak bisa begitu saja. Begitu ada putusan, terus ada uang Rp6 miliar terus dibayarkan begitu saja, ya pemerintah gak bisa begitu. Persoalan itu kan menyangkut anggaran daerah,” ucapnya.

Ditanya soal permintaan Warga Cikuasa dan Karamat Raya untuk duduk bersama dengan Pemerintah Kota Cilegon dan Anggota Dewan Kota Cilegon, pihaknya mengaku akan terus melakukan banding.

“Yah kan itu mah hak pemerintah, kita juga menginginkan agar ada win win solution lah bersama masyarakat. Tapi kan kita punya tim, bukan saya sendiri yang menentukan,” jelasnya.

Menurutnya, sejak awal Pemkot Cilegon tidak pernah memaksakan untuk melakukan penggusuran begitu saja.

Namun, keinginan Pemkot untuk memberikan kadedeuh terhadap warga gusuran, sampai saat ini belum mendapatkan opini dari pihak yang berwenang yang mampu melegalkan persoalan tersebut.

“Dari dulu juga Pemda mah bukan mau memaksa begitu saja. Kita juga ingin ngasih kadedeuh segala macem, namun belum ada legal opini yang dapat melegalkan. Bahkan kita juga sudah mengajukan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Edi, dikarenakan mereka (warga) menempati lahan tersebut tanpa izin dan tanpa membayar (sewa), warga tidak mau untuk di data agar mendapatkan kadedeuh.

“Orang mereka saja menempati tanpa izin, tanpa membayar, dan juga masa yang mengajukan secara hukum dua orang bisa mengalahkan ratusan orang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Edi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan untuk mengajukan banding dan sudah berkordinasi dengan Camat.

“Kita akan siapkan untuk terus mengajukan banding, tadi saya sudah kordinasi dengan Camat,” pungkasnya. (Baehaqi Rizal)

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post