CILEGON, (B1) – Jajaran Polres Cilegon berhasil tekan jumlah angka Kriminalitas sepanjang tahun 2017. Hal itu terungkap saat pers release di aula Polres Cilegon, Kamis, (4/1/18).
Dalam kesempatan tersebut, kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusumah diikuti oleh belasan insan pers, Kabag Ops Polres Cilegon, para Kabag lainnya dan sejumlah Kasat.
Kapolres menyampaikan, untuk data kriminalitas jumlah tindak pidana (JTP) tahun 2017 ada sebanyak 640 kasus yang didominasi oleh tindak pidana Curat Curanmor dengan 143 kasus, sedangkan untuk jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) tahun 2017 sebanyak 412 kasus, sehingga Persentase penyelesaian Tindak Pidana sebesar 64 persen.
Sementara untuk JTP tahun 2016 ditemukan sebanyak 897 kasus, yang didominasi oleh tindak Pidana Curat Curanmor dengan 220 kasus, sedangkan untuk JPTP tahun 2015 sebanyak 513 kasus, sehingga persentase penyelesaian Tindak Pidana sebesar 57 persen.
“Perbandingan Jumlah Tindak Pidana tahun 2017 (640 kasus) dibandingkan dengan tahun 2016 (897 Kasus) mengalami penurunan sebesar 29 persen, dan terjadi peningkatan dalam penyelesaian tindak pidana yaitu sebesar 7,2 persen, dimana 57 persen penyelesaian pada tahun 2016 dan 64 persen penyelesaian pada tahun 2017. Hal ini jelas merupakan prestasi yang membanggakan bagi kami dan semoga semua pihak dapat mengapresiasi hasil ini dengan baik,” ucapnya.
Kapolres melanjutkan, tindak pidana tertinggi yaitu pencurian kendaraan bermotor roda dua pada tahun 2017 sebanyak 108 kejadian.
Bila dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak 197 kejadian, maka pencurian kendaraan bermotor tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 45 persen atau turun 89 kasus bila dibandingkan dengan tahun 2016.
“Jumlah pencurian kendaraan bermotor roda empat pada tahun 2017 sebanyak 35 kejadian. Bila dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak 23 kejadian maka pencurian kendaraan bermotor roda empat tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 52 persen atau naik 12 kasus bila dibandingkan dengan tahun 2016. Untuk jumlah tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tahun 2017 sebanyak 71 Kasus bila dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak 66 Kasus, sehingga mengalami kenaikan sebesar 8 persen atau naik 5 kasus bila dibandingkan dengan tahun 2016,” terangnya. (baehaqi rizal).
























