Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMUncategorized

Miras Asal Tangerang, Digerebek Polres Serang Kota

×

Miras Asal Tangerang, Digerebek Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG,(B1) – Polres Serang Kota gerebek dua gudang penyimpanan miras.  Penggerebegan dipimpin langsung Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, Jumat, (29-30/12/17) malam.

Example 300x600

Dikatakan Kapolres, giat guna mencegah evoria masyarakat yang berlebihan. Serta komitmen Polri dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan aman di Kota Serang.

Dari dua titik penggerebekan gudang miras tersebut, diamankan sebanyak kurang lebih 21836 botol miras, berbagai merk.

“Kegiatan penertiban pertama di lingkungan Domba berhasil menyita 3856 botol dari berbagai macam jenis. Di wilayah Drangong, Kecamatan Taktakan berhasil menyita bir, anggur, ciu dan kecut dengan total 11.483 botol dari berbagai macam jenis. Kemudian yang terakhir di gudang daerah Rau sini kami berhasil menyita 6744 botol jadi total sebanyak 21836 botol miras ” terang Kapolres.

Lanjut Komarudin, pihaknya akan tindak lanjuti terus terkait lenegakkan aturan dan hukum di wilayah Kota Serang.

“Operasi cipta kondisi ini guna mencegah evoria masyarakat yang berlebihan. Komitmen kita dalam rangka menciptakan cipta kondisi agar tertib dan aman,” tandasnya.

Dikatakan, miras yang Disitu berasal dari wilayah Tangerang. Karena menurut pengakuan yang terungkap, gudang sudah ada sejak tahun 2006. Sedangkan barang berasal dari pemasok di wilayah Tangerang.

Biasanya jelang tahun baru pesanan meningkat untuk Kota Serang. Dalam satu minggu bisa menghabiskan 250 dus miras atau sekitar 3000 Sampai 4000 botol.

“Semua akan kita proses sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Mengenai izin kapolres menjelaskan pemerintah kota tidak pernah mengeluarkan izin perdagangan atau peredaran miras. Akan dilakukan pendalaman, termasuk juga akan dikembangkan kepada pemasok.

Akan terus diselidiki kalau merasa ada izin, izinnya dikeluarkan siapa ? untuk pemilik atau penanggung jawab di dua gudang yakni di Drangong dan Rau Akan dijerat UU no 7 2014 dan UU no 18 2012, tentang pangan.

“Kegiatan tidak sampai sini saja, Polres Serang Kota akan terus lakukan pemantauan, termasuk salah satunya premanisme dan peredaran mercon,” tegasnya. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post