SERANG, (B1) – Seorang pelaku Curanmor berinisial KM (26) dibekuk Unit Reskrim Polsek Carenang di Kp. Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Banten pada Senin, 16 Oktober 2023. Sepada motor hasil ungkap curanmor tersebut langsung diserahkan ke pemilik.
Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani mengatakan saat press confrence, penangkapan pelaku KM berawal saat Polsek Carenang menerima laporan Plpencurian kedaraan bermotor milik Masni pada tanggal 12 Oktober 2023 di Kp. Binuang Rawa Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Kemudian Unit Reskrim bergerak cepat dengan melakukan Penyelidikan ke TKP dan mencari informasi.
Pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Carenang melakukan Pengembangan terhadap pelaku Curanmor berinisial A, yang ditangkap sebelumnya oleh Polsek Kragilan yang mengakui pernah melakukan pencurian di Wilkum Polsek Carenang tepatnya Di Desa Binuang, Kecamatan Binuang.
“Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah selaku Kanit Reskrim Melakukan Penangkapan terhadap pelaku KM (26) di Kp Lempuyang Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Setelah dilakukan Introgasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di Kp Binuang Rawa Desa Binuang, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, Banten bersama rekannya yang saat ini masih buron,” terang Kapolsek Carenang saat press conference.
Setelah dilakukan Pengembangan terhadap pelaku KM didapatkan hasil kejahatan berupa Sepada Motor Honda Scopy Warna Merah Dengan Nopol A 2552 EO STNK An Zaziroh pemilik Himedi Bin Udari yang beralamat Di Kp Bojong Rt 005/002 desa Sukamanah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Kapolsek juga langsung menyerahkan sepeda motor hasil pengungkapan kepada pemilik Humedi Bin Udari yang beralamat Di Kp Bojong Rt 005/002 Desa Sukamanah Kec Tanara Kab Serang.
Ditempat yang sama, warga yang motornya dikembalikan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Serang dan Polsek Carenang, terkait terungkapnya kasus curanmor dan kendaraannya telah kembali.
“Kami sangat bersyukur kendaraan bermotor kami telah berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak Kepolisian. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Serang dan seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini,” ucap warga.
Saeful menghimbau, kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda dan selalu mengunci ganda kendaraan bermotornya saat parkir.
“Waspada lagi terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda serta jika masyarakat membutuhkan pihak Kepolisian, agar dapat menghubungi petugas patroli atau layanan 110, terutama didaerah yang rawan Curanmor,” himbaunya.
Kapolsek menegaskan pelaku disangkakan yakni pasal 363 Jo 55 KUHPidana. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (hum/sus).
