CILEGON, (B1) – Pelaku penganiayaan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Polda Banten.
Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi menjelaskan pada saat Press Conference Senin, (4/9/23) mengungkapkan, pada Sabtu (12/8) lalu sekira jam 20.00 WIB di depan Salon Rina alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yakni korban Abdul (53) warga Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dengan pelaku LP (46) alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Pada Sabtu (12/8) sekira pukul 20.00 WIB pelapor Rina bersama korban dan pelaku LP bersama temannya sedang merayakan ulang tahun di salon Rina. Lalu terjadi salah paham antara pelaku LP dengan saudara Andre, sehingga terjadi keributan.
Kemudian korban Abdul R berusaha melerai dengan memegangi LP dan menyuruh pulang. Namun karena dalam keadaan emosi dan pengaruh alkohol LP langsung mengambil pisau yang disimpan di kantong celana dan langsung menusukan pisau ke Abdul R, sehingga korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri.
“Melihat kejadian tersebut saksi Rina membawa korban ke RS. Krakatau Medika untuk mendapat perawatan medis. Setelah mengantar korban ke rumah sakit, sekira jam 23.30 WIB Rina kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pulomerak,” terang Entang
Dari laporan yang dibuat, piket siaga unit Reskrim Polsek Pulomerak dipimpin Panit Reskrim IPTU Daud Nasir, langsung melakukan penyelidikan.
“Dan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku berhasil diamankan,” tandasnya.
Entang menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu lembar kwitansi berobat, satu potong kaos warna hitam terdapat bercak darah.
“Atas kejadian tersebut pelaku LP dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya. (hum/sus).
























