Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Cikupa Berhasil Ringkus Empat Pelaku Curanmor

×

Polsek Cikupa Berhasil Ringkus Empat Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Personel Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus empat orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempatnya adalah AW (23), AA (23), RA (30), HA (27). Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Example 300x600

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, ke-5 tersangka memiliki masing-masing peran.

“Tersangka AW dan tersangka RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian. Kemudian tersangka HA dan tersangka AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar,” kata Imam pada Rabu (12/7/23).

Dikatakan Imam, para pelaku beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. TKP pertama yaitu di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya pada Kamis (08/06). TKP 2 di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung pada Jumat (09/06). Kemudian TKP ketiga di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh pada Kamis (15/06).

“Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L,” tutur Imam.

Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

“Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera,” terangnya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (kom/edi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post