Oleh: Ahmad Satibi Alwi Sidiq (Abil)
Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011, menuai pro kontra di kalangan masyarakat khususnya rakyat pesisir utara, yang rencananya akan dibahas untuk segera di ratifikasi oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang .
Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sampai saat ini masih menjadi polemik dan perdebatan akademik dikalangan penggiat. Publik Berharap draf Raperda tersebut mempunyai berkepihakan pada masyarakat kecil bukan hanya menguntungkan sekelompok orang atau koorporat.
Faktanya terlihat dari konsideran atau landasan Hukum Raperda , Ironisnya Undang undang nomor 1 tahun 2014 perlindungan pesisir serta belum terbitnya Peraturan Daerah Zonasi pesisir Provinsi Banten dan undang undang Nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan Nelayan ternyata tidak masuk konsideran.
Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang sangat amat bertentangan dengan kondisi kekinian faktual terjadi di lapangan. Yang ternyata sudah massif serta struktural menggurita adanya dugaan Pelanggaran Tata Ruang tersebut.
Memberikan implikasi lemahnya penegakan hukum dan Peraturan Daerah dan rendahnya wibawa Regulator, sehingga publik menganggap Pemkab Tangerang kurang konsisten dalam menyelamatkan keselarasan serta Pola Ruang RTRW yang berkeadilan.
Saatnya jajaran Masyarakat Penggiat serta DPRD dan Negara mempunyai komitmen yang sama terhadap penegakan konsistensi hak publik, yang gandrung mengedepankan dampak minimun, serta implikasi negatif kurang tertatanya RTRW yang diduga bertentangan dengan RTRW Nasional, RTRW Banten dan Perda Rencana Zonas Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP2K).
Saatnya Negara, Pemrov Banten dan Pemkab Tangerang, hadir menjadi pelindung pelayan dan pengayom rakyat miskin, yang sekarang dalam kondisi nestapa akibat gerusan strategi pembangunan koorporat yang sangat ambigu, mengekploitasi sumber daya alam pesisir yang menafikan regulasi dan konstitusi yang berlaku. Negara sudah tidak on the track menjadi lelindung rakyat yang butuh keadilan dalam penegakan tata ruang dan tata kelolaingkungan hidup dalam dimensi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Belum lagi tidak di masukannya UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yaitu UU Nomor 41/2009 serta aturan perlindungan. Nasib Petani Penggarap ploretal yaiitu Perda Lahan Pertanian Abadi Kabupaten Tangerang, yang hingga kini belum terbit juntrunganya.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang harus lebih bijak membuat Keputusan Adil serta Kajian Revisi sera Evaluasi dengan segera Rancangan Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) yang lengkap, komprehensif dan berpihak, regulasinya terhadap seluruh stakeholder Kabupaten Tangerang tercinta, gemilang dan berdaulat (mewujudkan masyarakat sejahtera,cerdas,religius dan berwawasan lingkungan). (***).
Biodata penulis :
– Anggota KNPI Kabupaten Tangerang (divisi lingkungan)
– Ketua Himaputra (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara)
– HMI Tangerang (mantan pengurus cabang)
– Ketua Karang Taruna Desa Ketapang
– Pendiri SSB Kimawuk
























