SERANG, (B1) – Polres Serang mengamankan seorang bandar dan dua orang pemain dari hasil operasi penggerebekan praktik tindak pidana perjudian sabung ayam, yang selama ini sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
“Di TKP saat digerebek kami amankan 3 orang, 1 diantaranya sebagai bandar dan 2 orang lainnya sebagai pemain,” kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf pada Selasa (4/7/23).
Ia menuturkan, jajaran Sat Reskrim Polres Serang bersama Tim Jatanras Polres Serang melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan ada kegiatan perjudian jenis sabung ayam. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kanit I Jatanras Polres Serang Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi pada Minggu.
Operasi yang dilakukan jelang Maghrib itu, kata Wakapolres, berhasil mengamankan tiga tersangka, dua ekor ayam aduan, tiga kisa ayam, dua kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam dan uang tunai sebanyak Rp1,4 juta.
“Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, serta uang taruhan,” katanya.
Ia menyampaikan orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan polisi, kemungkinan ada tiga orang yang mengarah menjadi status tersangka yakni bandar dan pemain.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi seperti sabung ayam maupun lainnya karena praktik itu sudah diatur oleh negara merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.
“Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana dan rugikan warga dan keluarga,” pesannya.
Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hum/sus).
























