SERANG, (B1) – Satnarkoba Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan dan mengamankan sebanyak 490 butir obat jenis Excimer di Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Senin (12/6/23).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, Satnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Excimer.
“Satnarkoba Polres Serang telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AF (28) dan barang bukti obat jenis eximer sebanyak 490 butir,” kata Yudha, Rabu (14/6/23).
Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah kontrakan bermula dari informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis eximer di wilayah Pontang,” ujarnya.
Dalam penggerebekannya, barang bukti 490 butir pil Excimer disita petugas,
“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil excimer,” ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan tiga orang lainnya melarikan diri. Dari pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK.
Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.
“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang,” terangnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.
“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).
























