TIGARAKSA, (B1) – Jelang pergantian Ke tahun 2018, Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, lakukan operasi cipta kondisi (Cipkon), Senin 18 Desember 2017, pukul 10.00 Wib. Hasilnya miras dan petasan berhasil diamankan di pasar tradisional dan depot/toko jamu di Kecamatan Sindang Jaya.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasih dan Wakapolsek AKP Agus Priyono serta 10 Personil Polsek Pasarkemis. Barang bukti yang diamankan yakni tujuh gulung petasan rantai dan dus minuman keras berbagai merk.
“Operasi Cipkon ini untuk menekan penyakit masyarakat dan miras yang selama ini masih menjadi salah satu sumber dari segala kejahatan,” kata Kapolsek, dalam siaran pers nya.
Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan langsung menyita Miras jika masih ditemukan peredaraannya secara ilegal dimasyarakat. Oleh karenanya polisi sangat berharap kepada masyarakat untuk dapat ikut aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.
“Kami juga berharap peran aktif masyarakat jika mengetahui lokasi terkait miras ilegal, dan langsung melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” tandasnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan razia pekat dan miras menjelang Natal dan tahun baru. Karena efek dari minuman keras merupakan salah satu penyebab terjadinya tindak kriminal maupun kekerasan, sehingga masyarakat harus bijak dan menghindari hal tersebut. (pudin).
























