Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Curi 30 Motor Enam Pelaku Diamankan Polisi

×

Curi 30 Motor Enam Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satreskrim Polres Serang  Polda Banten ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Example 300x600

“Hari ini kami melaksanakan press conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor, dan dalam kurun waktu dua Minggu tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat press confremce.

Keenam pelaku adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21). Kronologis kejadian peristiwa berawal, dari terjadinya tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol : A-2605-IC pada hari Rabu (8/2) sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Adapun yang menjadi pelaku dalam perkara Pencurian dengan pemberatan tersebut adalah MG warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US warga Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Rangkasbitung dan yang menjadi korbannya adalah saudara Siti Marpuah (24) warga Kampung Harundang RT001 RW001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang.

“Adapun cara yang dilakukan oleh MG dan US dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T,” jelasnya.

Kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER sebesar Rp3 juta. Selanjutnya, ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp3.4 juta. Setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp5.7 juta.

“Akibat kejadian tersebut Siti Marpuah mengalami kerugian sebesar Rp18 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Cikeusal. Perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Serang untuk di tindak laniuti,” terangnya.

Yudha menjelaskan hasil dari penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande.

Modus yang digunakan tersangka dengan menggunakan kunci T. Yakni dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian setelah berhasil para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya.

Dalam hal ini Yudha mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Dari hasil penangkapan tersangka berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol : A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka,” bebernya.

Barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Dari hasil penangkapan para tersangka masih terdapat DPO. Untuk DPO dalam kasus ini yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang adalah Angga warga Kecamatan Sobang, Pandeglang.

Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Terkahir Yudha menghimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang denganembawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” himbaunya. (hum/sus)

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post