Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

×

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Pada Minggu (7/5/23) sekitar pukul 01.50 Wib, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan Pelaku penyalah gunaan obat terlarang.

Example 300x600

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Betul personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku sekaligus pengedar penyalah gunaan obat-obatan jenis Tramadol,” ucapnya.

Hengky mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial MR.

“Ipda Hadyan Hawari dan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Minggu (07/05) sekira jam 01.45 Wib berhasil gagalkan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar yang dilakukan oleh saudara MR (22),” terangnya, Minggu, (21/5/23).

Dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awalnya ditemukan satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan lima butir obat berwarna kuning berlogo MF dikantong celana.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan kembali didalam kamar rumah yang ditempati oleh pelaku dan kembali ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening yang berisikan 60 butir obat berwarna kuning berlogo MF dan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 38 butir, serta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp20 ribu di dalam bok kotak handphone yang digantung di dinding kamar rumah yang ditempati oleh pelaku.

Hengky menjelaskan bahwa pelaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan pelaku obat-obatan tersebut didapat dari saudara EP (DPO) dan tujunnya pelaku menyimpan obat-obatan tersebut, untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal yang langsung datang membeli obat tersebut kerumah yang ditempati oleh pelaku.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota.

“Tersangka dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”
tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post