SERANG,(B1) – Sakit hati lantaran cintanya ditolak, ER (17), tega memperkosa dan menghabisi nyawa Siti Marhatusolihat (18), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang masih duduk di kelas II SLTA.
Pembunuhan diketahui, bermula pada Kamis 30 November 2017, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban bertemu dengan pelaku ER di suatu tempat bersama dua orang temannya DS (23) dan R (30), untuk meminta jawaban terkait pernyataan cintanya pada Siti.
“Mendengar ucapan pelaku, korban menolak cinta pelaku. Merasa sakit hati,lantaran tidak sesuai dengan harapan, pelaku langsung naik darah dengan menarik korban. Pelaku dan dua rekannya menyeret korban ke pinggir sungai. Di sana korban diperkosa oleh pelaku ER. Sedangkan Dua orang rekannya DS (23) dan R (30) membantu memegangi tangan dan kaki korban,” terang Kapolres Serang AKBP Wibowo saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (15/12/2017).
Korban sempat berontak dan berteriak meminta pertolongan warga. namun Pelaku ER yang telah kalap bukannya berhenti malah membenturkan kepala korban ke batu di pinggir sungai. Tidak hanya itu, kepala korban ditenggelamkan ke dalam sungai hingga meninggal dunia.
“Korban mengalami retak pada tengkorak belakang, patah pada rahang dan tulang hidung. Tidak berhenti di situ, pelaku lagi-lagi menyetubuhi jasad korban yang sudah tak bernyawa. Padahal korban sudah meninggal tapi pelaku masih menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku dibantu RD (28) yang baru datang kemudian berupaya mengubur korban dengan cara menenggelamkan tubuh korban ke dalam sungai Cibongor. Tubuh korban ditelentangkan ke dalam air kemudian dipalang dengan bambu supaya jasad tidak menyembul ke permukaan air.
Sejak saat itu korban tidak pulang ke rumah. Keluarga korban sudah melaporkan kejadian kehilangan anggota keluarganya sejak tanggal 1 Desember 2017 lalu kepada pihak Polsek Cikeusal.
“Hingga setelah seminggu, debit air naik akibat curah hujan akhirnya jasad korban timbul ke permukaan. Saat itulah warga menemukan jasad korban pada tanggal 13 Desember 2017,” ungkap Kapolres.
Penemuan jasad korban tersebut sangat identik dengan ciri-ciri korban yakni mengenakan kaos putih saat meninggalkan rumah dan mengenakan cincin yang sama dengan milik korban. Berbekal informasi yang ada. Tim Opsnal Polres Serang yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung dapat menangkap para pelaku.
“Pelaku sebelumnya sempat membawa kendaraan roda dua dan ponsel milik korban. Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta. Namun dapat kita amankan di Terminal Pipitan, Serang,” katanya.
Akibat kekejaman para pelaku, diancam dengan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. (Faiz).
























