SERANG, (B1) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNPB), berhasil amankan 240 ribu butir pil PCC dari sebuah mobil GranMax bernomol pol B 1286 GVI.
Kronologis diamankannnya 240 ribu butir pil PCC tersebut, bermula kecurigaan warga yang melihat sebuah mobil yang dititipkan seseorang di belakang sebuah pondok pesantren yang berada di kp.Cidaka Desa Jati Mulya Kecamatan Rangkas Bitung. Kemudin bersama KH.Wayudin pemilik pesantren membuka isi dalam mobil yang terdapat enam buah peti dan dua belas kardus yang di dalamnya terdapat 24ribu keping pil PCC yang langsung menghubungi petugas BNN provinsi Banten.
Kepala Badan Narkotika Nasional provinsi Banten Brigjen Pol M. Murochman mengatakan, pengamanan Berkas laporan dari masyarakat.
“Awalnya dari kecurigaan masyarakat yang dititipkan mobil oleh seseorang di belakang rumahnya. Karena kunjung diambil kemudian warga melaporkan. Setelah kita bongkar ternyata di dalam mobil tersebut terdapat obat-obatan sebanyak 240 ribu butir yang di kemas dalam 6 peti kayu, 12 kardus,” jelasnya ketika uasai lakukan press rilis di kantor BNNP Banten, Jum’at (15/12/2017).
Sebelumnya Polda Banten melakukan penggerebegan di salah satu tempat yang diduga menproduksi pil PCC di kampung Ciseke Desa Jati Mulya Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (13/12/2017).
“setelah kita kotdinasi dengan Polda ternyata benar ini salah satu barang dari pabrik tersebut,” ucapnya.
Sementara untuk tersangka sedang didalami, untuk penanganan pelaku sudah ada titik terang .
“Ini sedang kita dalam,yang jelas yang kita curigai sudah ada. Masih terus kita Kembangkan,” pungkasnya. (Faiz).
























