CILEGON, (B1) – Satreskrim Polres Cilegon dan Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil menangkap 2 pelaku bajing loncat yang beraksi di akses Jalan Lingkar Selatan – Pintu Pelabuhan Pelindo II Ciwandan.
“Benar, pada Selasa tanggal 18 April 2023 sekitar 01.00 Wib – 08.00 Wib bertempat di akses jalan lingkar selatan – pintu Pelabuhan Pelindo II Ciwandan telah ditangkap 2 orang pelaku bajing loncat oleh gabungan Satreskrim Polres Cilegon dan Unit Reskrim Polsek Ciwandan” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Selasa, (18/4/23).
Dikatakan, penangkapan terhadap dua pelaku bajing loncat yang diduga telah mengganggu keamanan dalam operasi Ketupat Maung 2023 di daerah hukum Polres Cilegon.
“Modus oprandi kedua pelaku dengan cara memanjat/naik ke atas bak truk dan mengambil barang yang ada diatas truk,” ujarnya.
Nandar menjelaskan pelaku berinisial AR (21) warga Lingkungan Pintu Air Kel. Kubangsari Kec. Ciwandan dan MR (22) warga Lingkungan Warung Juet Kel. Samangraya Kec. Ciwandan Kota Cilegon.
“Sesuai Laporan yang diterima telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 4 karung gila dari PT. SUJ, perkara penyidikan sedang ditangani oleh penyidik Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten,” terangnya.
Pelaku AR dan MR diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di daerah Lingkungan Kubangsari Kecamatan Ciwandan kota Cilegon berikut 1 unit kendaraan R2 Yamaha warna Hitam Nopol A-4117-UN, yang sering digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan.
“Satgas Gakum Oprasi Ketupat Maung 2023 masih mengembangkan kelompok bajing loncat lainnya dan akan menindak tegas para bajing loncat yang menggangu arus mudik,” tandasnya.
Nandar menerangkan selain mengamankan pelaku, Satgas Gakkum melaksanakan Patroli berkala di sepanjang jalur JLS – Pelindo II Ciwandan, sejak pukul 01.00 wib – jam 06.00 wib dan saat ini tidak ditemukan adanya kejahatan yang terjadi, situasi aman terkendali.
“Kami menghimbau kepada supir truk yang mengalami kejadian bajing loncat agar melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian terdekat begitupun masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan menganggu Kamtibmas segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tukasnya. (hum/sus).
























