Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Pemohon Informasi Publik 13 Dokumen Perda RTRW 2023-2043 Banding Ke Sekretariat Daerah

×

Pemohon Informasi Publik 13 Dokumen Perda RTRW 2023-2043 Banding Ke Sekretariat Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Kelompok sipil Banten ajukan banding atas tidak dipenehuinya permohonan informasi publik  atas Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2023 – 2043 oleh DPUPR Provinsi Banten Ke Sekretariat Daerah. Hal itu lantaran Sekretariat Daerah merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Salah satu pemohon dari kelompok masyarakat sipil Banten, Rizal mengatakan, banding diajukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Example 300x600

“Kami merasa bawa tindakan DPUPR Banten tidak sejalan dengan visi pemerintahan modern yang menganut asas good governance. Salah satu implementasi asas tersebut diantaranya adalah keterbukaan atas informasi publik kepada masyarakat. Dalam hal ini permohonan informasi atas 13 dokumen perihal Perda RTRW Banten Tahun 2023 – 2043 yang kami mohonkan sepatutnya dipenuhi oleh DPUPR Provinsi Banten karena hal tersebut merupakan dokumen publik,” ujarnya, Selasa, (11/4/23).

Ia mengaku, Pada 28 Maret 2023 pihaknya memang diundang oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Provinsi Banten untuk berdiskusi mengenai Perda RTRW Banten 2023-2043 tersebut. Dalam diskusi tersebut 13 dokumen yang dimohonkan dijawab Kabid Tata Ruang DPUPR akan memenuhi permohonan informasi yang diajukan.

“Tetapi sampai saat ini Kami belum mendapatkan 13 dokumen permohonan informasi yang kami ajukan,” tandasnya.

Ia menerangkan, latar belakang mengenai diajukannya permohonan  karena Perda Banten mengenai RTRW 2023-2043 merupakan dokumen hukum yang sangat penting. Hal itu mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Banten sampai 20 tahun mendatang.

Akan tetapi urgensi tersebut, tidak diimbangi oleh pelibatan partisipasi masyarakat atau publik oleh PJ. Gubernur Banten yang dalam hal ini merupakan kewenangan DPUPR Banten sebagai stakeholder. Padahal masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam kebijakan publik khususnya penyusunan sampai dengan pengesahan Perundang-undangan yang mana diatur oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Kami meminta agar Sekda Banten dapat mendesak DPUPR dalam jangka waktu yang sesuai dalam  UU No. 14 Tahun 2008 untuk memberikan 13 dokumen mengenai Perda Banten tentang RTRW 2023-2043 sebagai muatan informasi yang dimintakan,” tegasnya. (cj/zl).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post