PANDEGLANG, (B1) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba ganja bernisial TA (28) dan DW (27).
Ilman menjelaskan, tersangka TA (28) adalah warga warga Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. Ia ditangkap di rumah pada Minggu (19/02) sekitar pukul 21.30 Wib.
“Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja. Ditemukan barang bukti berupa tujuh paket Narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus mengunakan kertas koran. Satu buah hp yang di temukan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku. Pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di dapat dari sdr BW,” kata Ilman, Selasa (21/2/23).
Kemudian Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BW (27) warga Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Pada Senin (20/02) sekira pukul 20.50 Wib bertempat di warung miliknya yang beralamat di Jalan Peluit Karang Karya Timur, petugas berhasil menangkap BW. Dimana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa, satu buah HP merk Redmi warna Biru yang sedang dipegangnya, satu lembar tisu berwarna putih berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus bekas kotak rokok merk Mlmagnum yang di dalmnya terdapat satu linting narkotika jenis ganja dan uang sebesar Rp900 ribu.
“Kesemuanya berada di dalam satu buah tas sandang merk Esenbo warna abu-abu yang di temukan di etalase Warung milik Pelaku,” jelas Ilman.
Terakhir, Ilman menyampaikan Pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan sedangkan Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” tegasnya. (hum/sus).
























