LEBAK, (B1) – Satreskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak setelah mendapat informasi dari warga masyarakat Kampung Nyungcung, langsung mendatangi TKP SDN 1 Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung yang di bobol oleh pelaku yang berinisial (RH).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan kejadian tersebut.
“Betul telah diamankan seorang pria diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan pelaku (RH) pada saat melakukan aksinya di ketahui warga setempat, sehingga pelaku ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Rangkasbitung pada Kamis (15/02) sekitar pukul 19.00 Wib,” ucap Pipih, Jumat, (17/2/23).
Pipih menjelaskan kronologis penangkapan. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana diketahui terjadi pada Kamis (15/02) sekitar pukul 19.00 Wib, di SDN 1 Sukamanah 1 Kampung Nyungcung, RT01 RW02 Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pada awalnya sekira pukul 19.00 Wib saudara Hendri penjaga sekolah sedang melakukan pengecekan di SDN 1 Sukamanah. Selanjutnya Hendri melihat pintu ruang kelas IV dalam keadaan kondisi terbuka, sedangkan pintu ruang kelas yang lain dalam kondisi tertutup dan terkunci gembok.
Karena curiga, Hendri memgecek ke dalam kelas IV tersebut dan melihat tiga buah karung berwarna putih besar yang berukuran 50 kg. Setelah dicek didalam karung berisikan bermacam-macam buku paket pembelajaran.
Menurut sepengetahuan Hendri, buku-buku tersebut disimpan di dalam lemari kelas IV. Lalu Hendri mengecek pintu ruang kelas IV dan melihat kunci gembok pintu dalam keadaan rusak. Kemudian Hendri menutup pintu kelas IV tersebut, dikarenakan curiga ada seseorang yang telah masuk ke dalam kelas IV untuk melakukan pencurian.
Selanjutnya Hendri bersembuyi di samping tembok ruangan perpustakaan yang berada di depan kelas IV, sambil mengintip. Beberapa saat kemudian toba-tiba terlihat seseorang laki-laki keluar dari kelas dan di kejar oleh Hendri. Pelaku diduga pencur tersebut langsung melarikan diri.
“Selanjutnya setelah dibantu oleh warga sekitar diduga pelaku pencurian tersebut dapat di amankan dan dibawa ke kantor Desa Sukamanah, kemudian warga menghubungi kepolisian Polsek Rangkasbitung,” terangnya.
Pipih menyatakan atas kejadian ini korban mengalami beberapa kerugian. SDN 1 Sukamanah, mengalami kerugian sebesar Rp.3.850.450 untuk barang bukti satu unit kendaraan R2, sepeda motor merk Honda Supra Nopol : A-4769-FB. Satu buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Taegen, satu buah obeng besar yang terbuat dari besi dengan gagang berwarna merah, tiga buah karung berwarna putih dengan bermacam-macam corak yang berisikan buku paket pembelajaran, satu utas tali rapia berwarna hitam, satu buah gembok terbuat dari besi berwarna emas.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH-Pidana dan tersangka kita tahan di Polsek Rangkasbitung,sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,untuk tersangka di ancam paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).
