SERANG, (B1) – Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang, tepatnya di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Betul Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang dengan tersangka berinisial AZ (29) seorang karyawan warga Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro, Kamis, (2/2/23).
Akbar menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tersebut. Berdasarkan informasi dari yang sebelumnya diamankan tersangka SJ bahwa setelah melarikan diri dari Lapas dan pergi ke daerah Jawa Tengah.
Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Pada Selasa (31/01) tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di daerah Kendal, bahwa melihat narapidana AZ.
“Dari informasi tersebut tim berdiskusi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap narapidana AZ yang melarikan diri. Juga berkoordinasi dengan Resmob Polda Banten terkait wilayah tersebut,” jelasnya.
Akbar memaparkan, penangkapan narapidana atas kerja sama dengan tim Resmob Polda Jawa Tengah.
“Kemudian pada Selasa (31/01) sekitar pukul 22.00 Wib tim bersama Kalapas Kelas II A Serang Pembina TK. I Fajar Nur Cahyono bergerak menuju daerah keberadaan narapidana AZ. Setelah sampai di daerah tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung melakukan observasi wilayah untuk memastikan keberadaan AZ di daerah tersebut,” paparnya.
Akbar menyatakan, setelah dilakukan penangkapan, narapidana dibawa ke Polda Banten guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada Kamis (02/02) sekitar pukul 02.00 Wib tim yang dibantu Resmob Polda Jawa tengah berhasil mengamankan narapidana AZ di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Selanjutnya tim membawa terpidana ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terakhir Akbar menyebut, Polda Banten menyerahkan terpidana kembali ke Lapas Kelas II A Serang.
“Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan penyerahan terpidana AZ kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,” tukasnya. (hum/sus).
























