Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Pengedar Tramadol dan Haxymer Diringkus Satnarkoba Polres Cilegon

×

Pengedar Tramadol dan Haxymer Diringkus Satnarkoba Polres Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer pada Jumat (4/11/22) lalu.

Example 300x600

“Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pelaku MI (29) seorang laki-laki warga Lingkungan Langon Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Selasa (8/11/22).

Shilton menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Jumat (04/11) sekira pukul 11.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, akan ada transaksi obat jenis G.

“Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan pelaku MI (29) kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 840  butir Tramadol, satu botol Obat Haxymer berisi 800 butir, satu unit Handphone merk Infinix warna hijau, satu buah tas warna hitam dan satu pack plastik klip,” terang Shilton.

Dari keterangan pelaku, obat keras tersebut di beli dari pelaku BO (DPO) seharga Rp1,55 juta. Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku BO (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan. Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” pesannya.

“Atas perbuatannya, Pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar,” tambahnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post