Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

AM Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota

×

AM Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10/22).

Example 300x600

“Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota dan sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, Jumat (28/10/22).

Di tempat berbeda Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota terhadap seorang pemuda yang berinisial AM (26) warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan satu dus sarung berisikan diduga narkotika golongan satu enis tanaman ganja, satu buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan didalam dus handpohone. Satu plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, satu buah handphone android, tiga pack plastik klip, dan satu buah timbangan digital.

Hengki juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

“Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post