SERANG, (B1) – Payung Hukum keberadaan usaha angkutan Ojek Online di Kota Serang akan segera terbit. Payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) ojek online itu sudah memasuki tahapan proses penggodogan di Pemkot Serang.
“Itu sudah tidak ada masalah, sudah ada kesepakatan kedua pihak tinggal dituangkan kesepakatan itu dan juga dengan perwalnya tentunya lagi di proses,” kata Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir, Selasa (28/11/2017).
Tahapan yang akan dibahas, kata dia, yang terpenting adalah bagaiamana agar aturan hukum tersebut seimbang, atau tidak merugikan antara Ojek Online dan Ojek Pangkalan. Termasuk, apakah usaha itu ada nilai outputnya untuk Kota Serang atau tidak.
“Yang penting ada kesepakatan dulu nanti akan di panggil apa saja kesepakatannya itu baru kita buat,” ucapnya. (Arai).
























