TIGARAKSA, ( B1) – Camat Tigaraksa H. Rahyuni, beserta petugas trantib datangi lokasi pembukaan akses Jalan di PWS Blok AI RT 06/03 Desa Margasari.
Kunjungan Camat Tigaraksa tersebut untuk memastikan aktivitas pembukaan akses jalan tersebut tidak melanggar aturan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Kemarin kami memantau lokasi aktivitas pembukaan akses jalan. Saya bersama tim datang untuk melihat langsung kegiatan tersebut. Karena memang adanya laporan ke kami dari warga masyarakat terkait penggalian tanah yang melebar ke ambang pengaman jalan,” ucap Camat, Jumat, (7/10/22).
Pengecekan oleh Trantib Kecamatan Tigaraksa terkait laporan warga. Selain pengerukan lumpur di jalan, ternyata ditenukan pula pengupasan sudah melebar ke ambang pengaman jalan (antara jalan dengan Saluran air).
Masih menurut Rahyuni, pada Tanggal 26 September 2022, pihaknya melaporkan galian tanah ke Satpol PP Kabupaten
Dengan tembusan Bupati, Sekda dan Asda pemkesra.
Lalu pada Tanggal 30 September 2022, kegiatan pengupasan tanah sudah diberhentikan Satpol PP. Seakan tidak mengindahkan Satpol PP, pada tanggal 1 dan 2 oktober 2022 pengupasan tanah tetap dilanjutkan.
“Karena masih melakukan aktivitas, pada Tanggal 3 oktober 2022, mobil ekskavator di Segel Satpol PP,” tandasnya.
Setelah adanya penyegelan tersebut, di tanggal 4 oktober 2022, perwakilan warga dan LSM atas nama Pemerhati Lingkungan Hidup datang beraudiensi dengan Camat Tigaraksa, yang juga dihadiri PLT sekdis Satpol PP Kabupaten.
“Saat Audiensi kami sampaikan bahwa kegiatan pembukaan akses jalan silahkan dilakukan. Yng boleh di kupas atau bersihkan hanya jalan, tanahnya di pinggirkan ke samping kanan dan kiri jalan. Jangan ada mobilitas mobil truk keluar masuk untuk mengangkut tanah tersebut, apalagi sampai mengupas ambang pengaman jalan” tegasnya. (Edi).
























