Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Penyalahguna Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Pemuda inisial AB (28) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak pada (13/9/22) lalu, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

Example 300x600

“Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, Senin, (26/9/22).

Malik menyatakan, tersangka telah diamankan oleh Satuan Resnarkoba di Jalan Raya Cipana Rangkasbitung.

“Pelaku AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan personel Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (13/9/2022) di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO warna Gold, satu bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja dan satu bungkus plastik klip bening berisikan ganja.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Malik menambahkan, Polres Lebak akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, sesuai Program Kapolres Lebak dalam berantas peredaran narkoba dikalangan Remaja (Tas Koja). (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post