LEBAK, (B1) – Edarkan ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan Pelaku dan barang bukti.
“Betul pihak kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (25) warga Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan dirumahnya pada Rabu (31/08),” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kamis, (15/9/22).
Malik mengatakan, selain pelaku AJ pihak Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengejaran terhadap pelaku KM.
“Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Malik juga menjelaskan dari hasil penangkapan pelaku didapatkan beberapa barang bukti.
“Dari penangkapan tersangka didapatkan beberapa barang bukti yaitu berupa 577 butir obat jenis Hexymer, 220 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp123.000, 1 unit handphone merk INFINIX warna biru,” jelasnya.
Malik menyatakan bahwa obat tersebut termasuk dalam obat keras. Obat-obatan seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk.
“Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tandasnya.
Terakhir Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (hum/sus).
























