Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

×

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK. (B1) – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Daerah Hukum Polres Lebak.

Example 300x600

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, tiga laki-laki pelaku dengan inisial DA (19), NK (21), AP(33) berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 buah tabung gas LPG dengan ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kampung Cokel Desa Lebak Asih. Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (7/9/22), sekitar pukul 02.00 Wib.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi,” terang Kapolres, Jumat, (9/9/22).

Wiwin menjelaskan, pelaku melakukan pemindahan gas pada dini hari. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 sampai 03.00 Wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga.

Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga LPG subidi pemerintah tersebut, yaitu Untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya,” jelas Wiwin.

Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp30 ribu hingga Rp40 ribu pertabungnya. Dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, pertabung.

Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp10 juta.

“Terakhir, kami menghimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna, agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu,” pesannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – Undang Nomor. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 milyar.

“Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 milyar,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post