Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Penyalahguna Sabu

×

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Penyalahguna Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Example 300x600

Pelaku ZF (24) laki-laki berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap (Bong) dan satu unit handphone.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucapnya, Jum’at (2/9/22).

Malik mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Satu orang pelaku ZF (24) berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 unit handphone merk Vivo pada Selasa (23/08),” kata Malik.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Saat ini melakukan pengejaran kepada para pelaku lain seperti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post