TANGERANG, (B1) – Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Seorang pemuda berhasil diamankan dalam rangka penegakan hukum dengan sandi operasi Nila.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polrestro Tangerang Kota menyebutkan, pelaku yang ditangkap atas nama IM als AH, warga Kampung Gondong Petir Rt5/10 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
IM ditangkap pada Minggu, 19 November 2017, sekitar pukul 03.00 WIB.
” Pelaku membeli dan menjual kepada orang yang pesan dan sebagian digunakana sendiri,” kata AKP Triyani, Humas Polrestro Tangerang Kota.
Dari penangkapan tersebut selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapat barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yg diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,23 gram.
Kronologis penangkapannya, pada hari Minggu (19/11/17) sekira pukul 03.00 wib, berhasil ditangkap seseorang laki laki bernama IM dengan kedapatan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya IM berikut barang bukti dibawa ke Polsek Benda.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (pudin).























