SERANG (B1) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meminta kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang untuk segera membuat website resmi. Hal itu karena keberadaan website sangat penting untuk masyarakat sebagi komitmen lembaga pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Pernyataan KI Banten tersebut menyusul setelah dikabarkannya informasi, bahwa DPRD Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang tidak memiliki website resmi. Padahal, pembuatan laman informasi digital tersebut sangat mudah.
Komisioner KI Banten, Ade Jahran, mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Untuk menyelesaikan masalah itu, pihaknya segera melakukan visitasi kepada lembaga tersebut. Ia sangat menyayangkan sekelas DPRD tidak memiliki laman informasi berbasis daring. Kalah, ujar dia, dengan lembaga pemerintah di Kelurahan atau Desa.
“Sekretariat Badan Publik harus juga taat kepada UU keterbukaan informasi, salah satu bentuk hal pertama adalah soal pengumuman dalam bentuk website, pamflet, dan instrument paling vital adalah website apalagi tingkat Kabupaten,” kata Ade kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Ia tidak mengetahui banyak penyebab tidak adanya website resmi di DPRD Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang tersebut. Menurutnya, bisa saja sudah memiliki namun tidak dapat diakses di internet. Ia berharap, pihak DPRD segera menyikapi persoalan itu agar masyarakat tidak berprasangka buruk.
“Saya mengharapkan kepada Sekretariat DPRD untuk menginformasikan semua hal hal yang perlu disampaikan ke public, ke masyarakat. Jangan kalah sama Desa, saya kira DPRD harus mengklarifikasi agar tidak ada kecurigaan di masyarakat, DPRD kan aspirasi masyarakat,” katanya. (Arai).
























