Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Ini Penjelasan Jaman Soal Revisi UMK

×

Ini Penjelasan Jaman Soal Revisi UMK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Wali Kota Serang, Tb. Haerul Jaman merespon positif tuntutan masyarakat yang ingin dinaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Atas masukan itu pula maka Pemerintah Kota Serang telah merekomendasikan besaran UMK kepada pihak Provinsi Banten sebesar Rp 3,1 juta.

“Ya kita kan sudah mengusulkan Rp 3,1 juta,
Itu kita mengacu ke PP, soal kebijakan kan Pemprov, seperti apa, dan pengajuan itu juga tentunya atas permohonan dan permintaan buruh yang meminta dinaikan sampai  3,4,” kata Jaman kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).

Example 300x600

Ia menuturkan, setelah UMP ditetapkan oleh Pemprov Banten harus menjadi acuan penetapan UMK termasuk acuan atas tuntutan yang disampaikan buruh. Sebab, pihaknya hanya merumuskan berdasarkan aturan yakni Peraturan Pemerintah no 78.

“Itu kan Gimana Provinsi, itungan 3,1 juga sudah mengacu ke PP. Mudah mudahan ini ada solusi,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Ada kenaikan Rp 168.205 dari semula UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi mengatakan, SK UMP 2018 diteken Gubernur, Senin (30/10/2017).
Ia menjelaskan, besaran UMP 2018 sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dengan mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, besaran UMP tersebut telah disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Banten yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemprov Banten, perwakilan serikat dan akademisi. Dalam rapat tersebut, ujar dia, sempat terjadi perdebatan karena adanya perbedaan pendapat antara serikat butuh dengan dewan pengupahan.

“Waktu rapat banyak perdebatan, serikat minta UMP di angka Rp 2,3 juta. Sebenarnya bisa di angka itu, kalau 17 provinsi sepakat tidak mengacu pada PP 78. Tapi kan ini sudah menjadi ketentuan, jadi mengacu PP 78,” ujar Al Hamidi yang juga Ketua Dewan Pengupahan ini.

Setelah itu, kata dia, kabupaten/kota akan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Itu nanti dibahas pada 20 November,” ucapnya.

Senada dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang sudah menandatangani SK UMP Banten 2018.

“Sudah diteken yang sesuai Rp 2.099 juta. Kamu sudah tahu duluan,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat paripurna, kemarin.

Ia mengatakan, UMP ditetapkan sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan. Hal tersebut karena sudah merupakan perintah aturan perundang-undangan.

“Patokannya, kuncinya ya PP itu, jangan kita langgar. Kalau provinsi langgar itu enggak boleh,” kata Wahidin.

Meski begitu, menurut WH, UMP tersebut menjadi acuan minimal untuk menentukan UMK. Menurut WH, terpenting buruh dan perusahaan tidak dirugikan.

“Yang mana saja saya mah, yang menguntungkan rakyat dan Apindo. Rakyat untung, industri jalan. Gitu aja. Kita pikirkan keseimbangan itu. Untuk UMK, kita lihat bagaimana dinamika yang ada di kota kabupaten. (UMP) Itu kan minimal, kan nanti dibahas juga oleh kabupaten/kota,” tuturnya. (Arai).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post