Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polres Lebak

×

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Example 300x600

Dua pelaku UM (25) dan IF (25) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 Lebar STNK sepeda motor merk atau type Kawasaki LX1S0OF, jenis Trail, tahun 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. korban, 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.

“Ya, benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono, Selasa (2/8/22).

Dikatakan, Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sepeda motor dengan TKP Kampung Cikeusik Masjid Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

“Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup,” jelasnya.

Indik menjelaskan, setelah adanya laporan kejadian, pihaknya melalui Kanit 1 krimum Ipda M.Hazali Alfian memerintahkan team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut.

Selanjutnya di temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan. Jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post