PANDEGLANG, (B1) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang ringkus pelaku pencabulan yang dilakukan BA (20), pria di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/7/22).
“Benar telah diamankan pelaku pencabulan berinisial BA yang telah mencabuli anak berusia 15 tahun, pelaku diamankan dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/07),” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, Rabu, (12/7/22).
Fajar mengatakan, keluarga korban melaporkan pelaku setelah korban mengeluh mengalami sakit di bagian kelamin.
“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, dengan adanya kejadian tersebut korban mengeluh mengalami sakit di bagian kelamin,” terangnya.
Fajar juga menjelaskan, modus dari pelaku kepada korban adalah berjanji akan menikahi korban.
“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah merasa geram atas kejadian kekerasan seksual yang kerap terjadi di wilayahnya. Ia menghimbau masyarakat agar lebih ketat menjaga anak-anak, ketika berada dirumah maupun di luar rumah.
“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya. Ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” tegasnya. (Bidhumas).
























