Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANHUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Pungli PTSL Mantan Kades Cikupa dan Tiga Kroninya Ditahan

×

Pungli PTSL Mantan Kades Cikupa dan Tiga Kroninya Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Mantan Kades Cikupa, Kabupaten Tangerang, inisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar ( Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021. Eks Kades pun langsung dilakukan penahanan, pada Senin (4/7/22).

Example 300x600

Selain menahan AM, penyidik Polresta Tangerang juga menahan tiga orang lainnya. Mereka adalah SH mantan Sekdes Cikupa, MI selaku kaur Perencanaan dan Mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE selaku Kaur Keuangan yang ditunjuk sebagai bendahara PTSL.

Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya, Selasa (5/7/22) mengatakan, ke empat tersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi – saksi, terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.

“Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdon.

Romdon menerangkan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya. Namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungutan liar ( pungli).

Sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa, tentunnya melanggar pasal 12 huruf a Undang – undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

” Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” tegasnya. (cj/yat).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post