CILEGON, (B1) – Ditpolairud Polda Banten berhasil gagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi dari Pontianak Kalimantan Barat ke Cilegon, Kamis (9/6/22).
Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menjelaskan, hari ini personel Ditpolairud Polda Banten telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi.
“Adapun barang bukti berupa hewan burung jenis campuran yaitu Kacer, Kapas Tembak, Pleci dan Cuca Ijo yang di simpan di dalam kotak plastik sebanyak 90 ekor dan kotak kayu sebanyak 12 kotak isi lebih kurang 1.124 ekor serta 2 unit mobil APV warna abu-abu dan coklat dengan Nopol B 1435 KZV dan B 8971 NB,” jelas Abdul Majid, Jumat, (10/6/22).
Personel yang menggagalkan penyelupan hewan satwa yang dilindungi yaitu Bripka Walimudin, Bripka Wahyu, Badik Ulung, Bripka Suparman, Bripka Agus Firman Hidayatullah, Bharaka Andri Gunawan, Bripka Aminudin selaku komandan Kapal XXIII dan Bripka Fahri Albara.
Atas kejadian tersebut Ditpolairud Polda Banten menetapkan enam tersangka.
“Ini merupakan tindakan tegas Polda Banten terhadap kasus penyelundupan hewan satwa yang dilindungi. Kegiatan dilakukan untuk membebaskan liarkan kembali satwa dan tidak ada penyalahgunaaan terhadap hewan satwa sebagai alat jual beli ilegal,” tandasnya. (hum/sus).
























