SERANG, (B1) – Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Provinsi Banten dan Kota Serang, bereaksi tegas atas terjadinya dugaan pemukulan yang terjadi di SMAN 5 Kota Serang. Kedua LPA tersebut telah membentuk tim investigasi.
Ketua LPA Provinsi Banten MU, Lutfi, SH, MH mengatakan, berdasarkan kondisi korban yang dilihat LPA dan keterangan korban serta orang tau korban, LPA Provinsi Banten dan LPA Kota Serang, telah menurunkan tim investigasi untuk segera melakukan upaya-upaya.
Melakukan pelayanan psikologis dan konseling bagi korban atas traumatik yang dialaminya, dengan harapan korban dapat semangat dan beraktivitas kembali terutama sekolahnya.
Dalam waktu dekat ini kami akan mengagendakan pertemuan dengan pihak sekolah untuk membahas peristiwa ini agar tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah,” katanya dalam siaren pers yang diterima Bantensatu.
dikatakan, berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak di dalam lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain.
Selain pihak sekolah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk merumuskan kebijakan kebijakan yang berorintasi kepada perlindungan anak di sekolah. Harapan kami kedepan semoga terwujud Sekolah Layak Anak. Kami mendorong Dinas Pendidikan untuk gencar juga menyelenggarakan sosialiasi/penyuluhan di sekolah sekolah terkait perlindungan anak, bullying dan lain lain.
Tim advokasi LPA segera berkoodinasi dengan pihak kepolisian dan mendorong Kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini mengingat yang diduga pelaku pun masih kategori anak berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
“Mengingat pembiayaan medis, kami mendorong pihak kepolisian untuk mempertimbangkan sebagaimana PP No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam aturan tersebut dibebankan kepada pelaku dan diputuskan oleh Pengadilan berdasarkan hasil laporan dari LPSK. Mengingat yang diduga anak berkonflik dengan hukum masih usia anak (dibawah 18 tahun) maka restitusi (ganti kerugian) dibebankan kepada orang tuanya. Untuk itu kami mendorong pihak orang tua dari anak berkonflik tersebut harus bertanggung jawab atas segala pembiayaan medis. Selain itu kami berharap ada bantuan dana baik dari Pemerintah Daerah ataupun pihak lain untuk meringankan beban keluarga. Saya kira ga adil kalo biaya operasi ditanggung oleh pihak keluarga korban. Sudah mereka jadi korban, harus menanggung beban juga,” paparnya. (da/iz/yu).























