SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tersangka SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer. Dia ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Rabu (1/6/22).
“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat, (3/6/22).
Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan barang bukti berupa obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu.
Ditambahkan, Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Charles Rio Valentin Pardede yang mengatakan, SI saat ini sudah mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi akan mengembangkan kasus tdan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.
“Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya. (hum/sus).
























