Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Wanita Cantik Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

×

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Wanita Cantik Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten.

Example 300x600

Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar. Dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/05) pukul 14.00 WIB.

“Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kamis (2/6/22).

“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI” ungkapnya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” sambungnya.

Malik menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain, yang sudah diketahui identitasnya.

“kami masih melakukan pengejaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post