Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Jual Ganja Hendrik Diringkus Polsek Mauk

×

Jual Ganja Hendrik Diringkus Polsek Mauk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Polsek Mauk Polresta Tangerang menangkap YH (32) warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang karena didapati memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket.

Example 300x600

YH ditangkap pada Selasa (31/5/22), sekitar pukul 21.30 Wib di sekitar Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang saat akan menjual barang haram tersebut.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah Plaza Shinta.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Plaza Shinta sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH pada Selasa (31/05) sekitar pukul 21.30 Wib di belakang Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang,” jelas Yono, Rabu, (1/6/22).

Dari penangkapan tersebut, Kapolsek Mauk mengungkapkan jika diperoleh barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Kemudian setelah dilakukan introgasi diketahui YH mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut melalui Instagram sebanyak satu paket besar dengan harga Rp1 juta.

“Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka,” tandasnya.

Yono mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post