TIGARAKSA, (B1) – Unit Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang, ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Jum’at 10 September 2021 di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Telah terjadi dugaan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario, Nopol A-6804-VAU warna hitam Tahun 2021, milik korban KBA (38) warga Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, yang telah dicuri oleh dua orang pelaku berinisial AZ dan ANA. Awalnya korban memarkirkan kendaran tersebut di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang dan sebelum tidur korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, pada saat korban tertidur kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Kemudian mengambil satu unit kendaraan Honda Vario dan 1 unit handphone merk VIVO Y12 yang sedang di letakan di samping kepala DM saat tertidur.
“Saat DM terbangun pukul 05.00 WIB terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kendaraan serta handphone miliknya sudah hilang kemudian korban melapor kepolsek mauk,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyatakan, atas kejadian tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap kedua tersangka AZ dan ANA pada Kamis (26/05).
Selain itu menyita barang bukti berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone merk VIVO Y12, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara,” tegasnya. (hun/sus).
























