LEBAK, (B1) – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (23/5) lalu, sekira pukul 18.30 Wib di Kampung Babakan Jati, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berupa satu unit motor Honda Blade Nopol A-6771-RF yang dilakukan oleh pelaku HS (33). Awalnya saat korban membeli pulsa listrik di conter milik sdr. Etih dengan mebawa motor yang diparkir di depan conter,” kata Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, Kamis (26/5/22).
Masih kata Kapolsek, awalnya korban yang menunggu sambil duduk di kursi conter tiba-tiba mendengar suara motor korban yang kebetulan kunci motornya masih menempel, karena korban menganggap hanya sebentar untuk membeli token.
Setelah korban menengok kebelakang, motor milik korban sudah dibawa kabur oleh seorang yang tidak dikenal.
Selanjutnya karena melihat motornya dibawa kabur orang yang tidak dikenal, korban langsung pergi ke warungnya yang jaraknya tidak jauh dari conter.
“Sepontan korban teriak maling sambil pergi ke warung yang jaraknya tidak jauh dari conter dan memberitahu anaknya bahwa motor ada yang mencuri. Mendengar hal itu anak korban langsung mengejar. Ternyata saat dijalan pelaku terjatuh dari motor dan sedang di tolong oleh warga, sedangkan motor korban yang dicuri HS ditinggal di lokasi kecelakaan,” terangnya.
Kemudian HS dibantu oleh warga dibawa ke rumah sakit. Anak korban selanjutnya mengikuti dari belakang dan diketahui ciri-ciri orang yang terjatuh tersebut sesuai dengan orang yang membawa kabur motor korban.
“Saat ditanyakan kepada orang yang mengantar pelaku ke rumah sakit dan mengetahui jika motor yang digunakan pelaku saat terjatuh adalah Honda Blade warna merah maka korban bersama anggota Polsek Rangkasbitung mengecek motor yang dibawa pelaku dan ternyata benar motor tersebut milik korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui HS sebelum mengambil motor milik korban, dirinya juga membawa motor yang diparkir tidak jauh dari TKP pencurian namun motor pelaku dalam keadaan rusak.
“Akhirnya anggota Polsek Rangkasbitung mengamankan motor korban dan motor pelaku untuk diamankan di Polsek Rangkasbitung. Sementara pelaku saat ini sedang dalam perawatan medis di RSUD Adjidarmo akibat terjatuh saat membawa kabur motor korban,” tandasnya.
Untuk barang bukti yang diamanakan berupa satu unit motor Honda Blade Nopol A-6771-RF milik korban dan satu unit motor Honda Supra Fit dengan Nopol A-2370-PJ milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (hum/sus).
























