Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Lagi Judi Tiga Orang Diciduk Polres Serang

×

Lagi Judi Tiga Orang Diciduk Polres Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Lagi asyik bermain judi, tiga orang diringkus Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14//4/22).

Example 300x600

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis Cemeh.

“Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp.370.000,” ungkapnya, Senin (18/4/22).

Selanjutnya Yudha menyampaikan kronologis penangkapan.

“Penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya perjudian di lingkungan mereka. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/04) sekitar jam 15.00 WIB,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set Kartu Domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp.370.000,” katanya.

Terakhir Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post