Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dua Jambret Dibekuk Reskrim Polsek Serang

×

Dua Jambret Dibekuk Reskrim Polsek Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Unit Reskrim Polsek Serang, Polresta Serang Kota, bekuk dua jambret di Jl. Samaun Bakri, Lingkungan Kaliwadas, Cimuncang, Kota Serang, Sabtu (9/4/22).

Example 300x600

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku RA (36) dan N (22) melakukan aksi jambret dengan cara berboncengan mengendarai motor dan memepet korban AN, selanjutnya langsung mengambil tas milik korban.

“Pelaku melakukan aksi nekat tersebut dengan cara kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Tiger dengan Nopol A-4444-YY. Selanjutnya saat di TKP pelaku memepet korban AN dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp 1.200.000,-. Kemudian pelaku kabur dengan membawa tas korban,” ujar Maruli, Minggu (10/4/22).

Selanjutnya korban berteriak, warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Petugas dari Polsek Serang yang mendengar teriakan korban juga langsung melakukan pengejaran,” tambahnya.

Kemudian saat dilakukan pengejaran, pelaku terjatuh dari motor tidak jauh dari tempat kejadian.

“Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Serang,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang yaitu tas warna coklat, uang tunai Rp 1.200.000,- dan motor Honda Tiger Nopol A-4444-YY.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post