Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Tigaraksa Bekuk Dua Pelaku Spesialis Curanmor

×

Polsek Tigaraksa Bekuk Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku sepesialis pencuri sepeda motor yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Example 300x600

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan, Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu (20/02) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Ranca Buaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

“Kami berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu JA (28) alamat Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dengan rekannya AE (26) alamat Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang,” kata Hengki Kurniawan.

Hengki menjelaskan, kejadian bermula pada Hari Minggu (20/02) pukul 13.00 WIB saat korban sedang mengarit rumput di kebun Desa Ranca Buaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, dengan sepeda motor korban ditinggal di pinggir kebun. Selesai mengarit dan mau pulang, korban kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada.

Selanjutnya korban membuat laporan Polisi Ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. Dari hasil pelaporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Subarjo melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.

Pukul 14.30 Wib saat di lintasan kereta Api Tenjo, pas kereta sedang berhenti, pelaku pencurian motor terlihat sedang membawa motor korban dan ciri-ciri motor sama dengan korban.

“pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tigaraksa terhadap JA (28), hasil interogasi JA (28) melakukan pencurian bersama AE (26),” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, tim Reskrim mengamankan barang bukti berupa motor dan kunci untuk mencuri, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satuunit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Merah Milik Pelaku dan satu buah anak kunci leter T alat yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.

“Atas perbuatannya Kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post