SERANG, (B1) – Lama tak terdengar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar, tiba-tiba membawa kabar mengejutkan. Sekda Provinsi Banten era Wahidin Halim ini muncul dengan mengatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas pemberhentian sementara, yang terjadi pada dirinya.
Al Muktabar menerangkan, gugatan yang dilakukannya bukan Ia tak menghormati Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur. Gugatannya, dikatakan telah teregistrasi di PTUN Serang dengan, Perkara Nomor 15/G/2021/PTUN. SRG.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang pembebasan sementara dirinya dari Jabatan Sekretaris Daerah, yang terhitung tanggal 23 November 2021 dan diterimanya tanggal 26 November 2021, tidak tepat.
“Pengangkatan penjabat Sekda atau yang saat ini dikenal sebagai Plt, itu berdasarkan aturan yang berlaku baru bisa dilaksanakan manakala Sekda yang defenitif sudah tidak melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan Sekda,” bebernya, Kamis, (17/2/22).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres itu sendiri merupakan penjabaran dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Apa yang dipersyaratkan dalam perpres untuk mengangkat seorang Plt pengganti di posisi dirinya itu tidak tepat, mengingat dirinya sampai SK itu keluar masih berstatus sebagai Sekda Banten aktif berdasarkan SK presiden,” sebutnya.
Sampai hari ini, Al Muktabar mengungkapkan bahwa, SK Presiden RI tentang pengangkatan Dirinya sebagai Sekda masih berlaku.
“Dan saya tidak pernah punya niatan untuk mengundurkan diri. Bagi eselon I ada ketentuan yang mengatur tentang pengunduran diri. Dalam ketentuan itu hanya disebutkan, pengunduran diri itu dibolehkan, yaitu mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan masuk partai politik. Semua itu tidak ada pada saya,” tegasnya. (way).
























